Suratresmi tidak menggunakan bahasa implisit, melainkan bahasa eksplisit. Dilengkapi kop surat yang menyebutkan pihak yang mengeluarkan surat resmi tersebut. Di dalam surat resmi selalu dicantumkan nomor surat, perihal, tanggal, alamat tujuan, dan lampiran jika tersedia. Dibubuhkan stempel atau cap khusus untuk kondisi tertentu. Fungsi Surat
c Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain. d. Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas
.